Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

21 Juni 2018 23:58:34  Administrator  546 Kali Dibaca 

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

Pengaduan Online

 Peta Kelurahan

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Kelurahan

 Media Sosial

 Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 7.796 Kali
Profil Desa
06 Agustus 2018 | 7.429 Kali
Pemerintah Desa
08 Agustus 2018 | 7.344 Kali
Karang Taruna
07 Agustus 2018 | 7.300 Kali
Profil Wilayah Kelurahan
07 November 2014 | 7.296 Kali
Pemerintahan Desa
29 Juli 2013 | 7.293 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
08 Agustus 2018 | 7.269 Kali
LPM

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:204
    Kemarin:199
    Total Pengunjung:17.719
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.85
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar

 Peta Wilayah Kelurahan

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Ngurah Rai Semarapura
Kelurahan : Semarapura Tengah
Kecamatan : Klungkung
Kabupaten : Klungkung
Kodepos : 80711
Telepon : 22856
Email : semarapuratengah18@yahoo.com