Artikel
Pemerintah Desa
Perkembangan Pemerintahan Kelurahan Semarapura Tengah
Kelurahan Semarapura Tengah adalah salah satu dari enam kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Klungkung. Pemerintahan Kelurahan Semarapura Tengah saat ini didasarkan pada pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan kelurahan adalah perangkat kabupaten/kota yang berada di wilayah kecamatan.
Oleh karenanya, sejak diberlakukannya Perda Nomor 8 Tahun 2008, sebagai tindak lanjut PP Nomor 41 Tahun 2007, maka Kelurahan Semarapura Tengah resmi menjadi perangkat kabupaten tidak lagi menjadi perangkat kecamatan sebagaimana di atur dalam UU Nomor 22 Tahun 1999. Sebagai tindak lanjutnya, sejak tahun 2009, Kelurahan Semarapura Tengah ditetapkan sebagai SKPD yang terlihat dari ditetapkannya Lurah Semarapura Tengah sebagai salah satu pengguna anggaran dalam pengelolaan APBD Kabupaten Klungkung.
Adapun perkembangan pemerintahan di Kelurahan Semarapura Tengah dalam dua tahun terakhir dapat digambarkan dalam tabel di bawah ini.
Tabel 3.1
Data Perkembangan Pemerintahan
Kelurahan Semarapura Tengah Tahun 2011-2012
No |
INDIKATOR |
SUB INDIKATOR |
JUMLAH |
||
2011 |
2012 |
||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
|
2 |
Pemerintahan Kelurahan |
1. Sarana Prasarana |
|
|
|
· Gedung Kantor |
Baik |
Baik |
|||
· Gedung Pertemuan |
Ada |
Ada |
|||
· Perangkat Kelurahan |
Lengkap |
Lengkap |
|||
· Mesin tik/ komputer |
Ada |
Ada |
|||
· Kendaraan dinas lurah |
Ada |
Ada |
|||
· Struktur Organisasi |
Ada |
Ada |
|||
2. Keuangan |
|
|
|||
· APBD Kelurahan |
Ada |
Ada |
|||
· Belanja Pembangunan |
Ada |
Ada |
|||
· Bantuan/Hibah Lainnya |
tidak |
Ada/tidak |
|||
3. Akuntabilitas |
|
|
|||
· Kota Pengaduan Masyarakat |
Ada |
Ada |
|||
· Laporan Kinerja tahunan |
Ada |
Ada |
|||
· Laporan akhir jabatan Lurah |
Ada |
Ada |
|||
· Papan informasi pelayanan |
Ada |
Ada |
|||
· Loket Pelayanan |
Ada |
Ada |
|||
4. Administrasi |
|
|
|||
· Buku registrasi pelayanan |
Ada |
Ada |
|||
· Buku Profil Kelurahan |
Ada |
Ada |
|||
· Administrasi Keuangan |
Ada |
Ada |
|||
· Kartu uraian tugas |
Ada |
Ada |
|||
· Administrasi penduduk |
Ada |
Ada |
|||
· Administrasi Pembangunan |
Ada |
Ada |
|||
· Buku data lembaga kemasyarakatan |
Ada |
Ada |
|||
· Buku Registrasi umum |
Ada |
Ada |
|||
· Peta wilayah Kelurahan |
Ada |
Ada |
|||
|
|
|
3.1. Permasalahan dan Penanggulangan Masalah
Didalam pelaksanaan pemerintahan di Kelurahan Semarapura Tengah sudah barang tentu ada beberapa kendala yang kita hadapi. Adapun beberapa kendala tersebut antara lain :
- Belum optimalnya kegiatan pemerintahan kelurahan karena belum optimalnya pemahaman dan kemampuan perangkat dalam pelaksanaan tugas dan keterbatasan dana, sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas.
- Dengan ditetapkannya kelurahan sebagai SKPD, dan sesuai UU Nomor 32 tahun 2004 kelurahan sebagai perangkat daerah kabupaten, maka kelurahan tidak berhak lagi mendapat dana bagi hasil PBB dan pajak dan retribusi daerah sehingga sangat tergantung pada pagu anggaran yang diberikan dalam APBD Kabupaten Klungkung. Pagu anggaran yang terbatas serta pengelolaan keuangan yang sudah rigid menyulitkan Lurah dalam memfasilitasi kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat khususnya dalam meningkatkan motivasi mereka.
- Belum ditindaklanjutnya Permendagri Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Urusan pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Lurah .Kondisi ini berakibat pada rentan dan adanya ketidak pastian sejauh mana tugas Lurah dalam pelaksanaan pemerintahan karena semua urusan ada pada perangkat daerah kabupaten lainnya.
- Belum padunya persepsi mengenai kelurahan sehingga dalam dua tahun terakhir kelurahan di Kabupaten Klungkung tidak dilibatkan dalam musrenbangcam. Hal ini sangat itdak sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional khususnya mekanisme perencanaan bottom up. Dalam musrenbangcam, kehadiran lurah adalah sebagai utusan warga tetapi diinterprestasikan oleh pemerintah daerah sebagai SKPD sehingga tidak dipandang eprlu untuk ikut dalam musrenbangcam.
Untuk mengatasi permasalah-permasalah tersebut kelurahan Semarapura tengah bersama kelurahan-kelurahan yang lain mencoba mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
1. Meningkatkan kinerja aparat pemerintahan melalui :
a. Pengadaan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan.
b. Peningkatan pemahaman dan kemapuan perangkat kelurahan dalam melaksanakan tugas.
2. Meningkatkan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan pemahaman dan kesdaran masyarakat akan prosedur pelayanan yang diberikan kelurahan.
3. Peningkatan kinerja perangkat kelurahan dengan kegiatan rapat staf dan evaluasi serta pelaksanaan waskat.
4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui pelaksanaan Musrenbang tingkat kelurahan.
5. Selalu berkoordinasi dan menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi khususnya dalam menyamakan perspesi tentang tugas dan fungsi kelurahan sebagai perangkat daerah kabupaten.
Terus mendorong pemerintah kabupaten Klungkung untuk menindaklanjuti Permendagri Nomor 36 Tahun 2007 sehingga tugas yang dilaksanakan kelurahan menjadi jelas.Kejelasan tugas akan memudahkan penyusunan rencana kerja yang lebih terukur sehingga kinerja kelurahan semakin dapat dipertanggunjawabkan