Semarapura Tengah, 11 Januari 2026 — Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dilaksanakan Gerakan KulKul PKK dan Posyandu di wilayah Kelurahan Semarapura Tengah, Minggu (11/1/2026). Kegiatan ini dimulai sejak pukul 06.00 WITA.
Aksi bersih-bersih ini melibatkan kader PKK, kader Posyandu, serta masyarakat setempat dengan sasaran area pemukiman warga, jalan lingkungan, saluran air, dan fasilitas umum. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah, khususnya pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali.
Melalui Gerakan KulKul PKK dan Posyandu, para kader tidak hanya membersihkan lingkungan, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan produk ramah lingkungan dan memilah sampah sejak dari rumah. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya nyata dalam mendukung terwujudnya Bali yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Semarapura Tengah semakin berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan serta konsisten menerapkan pengurangan sampah plastik sekali pakai dalam kehidupan sehari-hari.