Rabu, 6 Juni 2022 dilaksanakan musyawarah Kelurahan Semarapura Tengah Tahun 2022 terkait Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dihadiri oleh staf kelurahan, Ketua LPM, para kepala lingkungan, para klian adat serta dihadiri oleh staf Dinas Sosial sebagai narasumber.
Dalam Permensos 3 tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ditetapkan Mensos Tri Rismaharini pada tanggal 27 Mei 2021 di Jakarta memaparkan bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud merupakan perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat. Proses Usulan Data ini dapat diajukan melalui:
musyawarah desa atau kelurahan (masyarakat umum dapat melakukan pendaftaran mandiri kepada kepala lingkungan atau perangkat kelurahan);
usulan Kementerian Sosial; atau
pendaftaran mandiri dengan menggunakan aplikasi SIKS-NG.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dapat dilakukan perubahan meliputi perubahan perubahan substantif (penghapusan; penggantian; atau penambahan) dan perubahan administratif (perbaikan data terpadu kesejahteraan sosial).
Dalam kegiatan ini para peserta musyawarah kelurahan melakukan verifikasi terkait DTKS yang sudah ada untuk selanjutnya dilaporkan ke Dinas Sosial untuk ditindaklanjuti agar data valid dan bantuan nantinya dapat tepat sasaran.