Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

06 Agustus 2018 11:33:33  Administrator  7.179 Kali Dibaca 

 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA Semarapuratengah KECAMATAN NUSAPENIDA KABUPATEN KLUNGKUNG

NO

NAMA

JABATAN

KETERANGAN

1

I Wayan Kecen, S.Pd. M.Pd

Ketua

 

2

I Gede Sudarta, S.Pd

Wakil Ketua

 

3

I Kadek Sutama, A.Pd

Sekretaris

 

4

I Made Pait, S.Pd

Anggota

 

5

I Wayan Tanggu, S.Pd

Anggota

 

6

I Ketut Selasa, S.Pd

Anggota

 

7

I Nyoman Wasada

Anggota

 

8

I Wayan Cinta, S.Pd

Anggota

 

9

I Nengah Merta Gunada

Anggota

 

10

I Nyoman Rika

Anggota

 

11

I Made Gedor, S.Pd

Anggota

 

 

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

Pengaduan Online

 Peta Kelurahan

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Kelurahan

 Media Sosial

 Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 7.682 Kali
Profil Desa
06 Agustus 2018 | 7.340 Kali
Pemerintah Desa
08 Agustus 2018 | 7.261 Kali
Karang Taruna
29 Juli 2013 | 7.225 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
07 Agustus 2018 | 7.221 Kali
Profil Wilayah Kelurahan
07 November 2014 | 7.219 Kali
Pemerintahan Desa
08 Agustus 2018 | 7.202 Kali
LPM
23 April 2019 | 550 Kali
Endek Sri Widhi Kelurahan Semarapura Tengah
01 Agustus 2019 | 470 Kali
Kunjungan Ibu Hamil di Kelurahan Semarapura Tengah
12 Juni 2019 | 555 Kali
Pemaparan Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi
29 Maret 2020 | 513 Kali
Penyemprotan Disinfektan di Rumah Warga Kelurahan Semarapura Tengah
22 Juni 2018 | 498 Kali
Demokratisasi Desa
13 September 2019 | 511 Kali
Pelatihan Hidroponik
08 Agustus 2018 | 7.154 Kali
PKK

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:17
    Kemarin:33
    Total Pengunjung:1.319
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.220.247.152
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar

 Peta Wilayah Kelurahan

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Ngurah Rai Semarapura
Kelurahan : Semarapura Tengah
Kecamatan : Klungkung
Kabupaten : Klungkung
Kodepos : 80711
Telepon : 22856
Email : semarapuratengah18@yahoo.com